Rabu, 05 Oktober 2016

MAKALAH PPKN
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
DAN NEGARA INDONESIA


Di susun Oleh :
1.    Winda Riskianita
2.    Nikhen Puspita Sari
3.    Abel Pratama
4.    Gifari Sudamuntama

Dosen Pembimbing    : Pahman Habibi, SE, MM
Kelas/Prodi                  : 1-C/Manajemen
     
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
2016/2017
KATA PENGANTAR
                Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang karena anugerah-Nya kamidapat menyelesaikan makalah tentang "Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia" ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran  yang sempurna dan menjadi anugerah serta rahmat bagi seluruh alam semesta.
       kami sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang menjadi tugas kami yang berjudul "
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia". Disamping itu, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua kelompok kami yang telah bekerja sama dengan baik untuk pembuatan makalah ini sehingga terealisasikan makalah ini
       Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis maupun bagi para pembaca.




Jakarta, 3 Oktober 2016


Penyusun



DAFTAR ISI

Kata Pengantar ………………………………………………………………….........  2
Daftar Isi ………………………………………………………………………………..  3
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah …………………………………………............. 4
1.2 Rumusan Masalah ……………………………………………………....... 4
1.3 Tujuan Penulisan ……………………………………………………........  4.
BAB II Pembahasan
            2.1 Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara ………………............ 5
            2.2 Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara …………….. 7
            2.3 Nilai yang Terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi
      Bangsa dan Negara ……………………………………………………….. 8
BAB III Penutup
            3.1 Kesimpulan …………………………………………………………………. 9
            3.2 Saran ………………………………………………………………………… 9
Daftar Pustaka ………………………………………………………………………….. 10








BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
            Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
            Ideologi Pancasila juga menyangkut hal-hal yang mendasarkan suatu ajaran yang menyeluruh tentang makna dan nilai-nilai hidup, ditentukan secara kongkrit bagaimana manusia harus bertindak. Ideologi Pancasila tidak hanya menuntun misalnya agar setiap warga negara bertindak adil, saling tolong menolong, saling menghormati antar sesama manusia, lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau kepentingan golongan dan sebagainya, melainkan juga ideologi Pancasila akan menuntut ketaatan kongkrit, harus melaksanakan ini dan itu, dan bahkan seringkali menuntut dengan mutlak orang harus bersikap dan bertindak tertentu.

1.2  Rumusan Masalah
      1. Mengapa pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara?
      2. Apa fungsi pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara?
      3. Apa saja nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai ideologi                        
            Bangsa dan Negara?

1.3  Tujuan Penulisan
       1. Mengetahui alasan pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
       2. Mengetahui fungsi pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
       3. Mengetahui nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai ideologi bangsa  
            dan Negara

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta menjunjung tinggi nilai keadilan.

Ketetapan bangsa Indonesia mengenai pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam ketetapan MPR No. 18 Tahun 1998 tentang pencabutan dari ketetapan MPR No. 2 tahun 1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada pasal 1 ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 45 ialah dasar negara dari negara NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dari ketetapan MPR tersebut dapat kita ketahui bahwa di Indonesia kedudukan pancasila sebagai ideologi nasional, selain kedudukannya sebagai dasar negara.

Pancasila sebagai ideologi negara yang berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan yang konkret dan operasional aplikatif, sehingga tidak hanya dijadikan slogan belaka. Dalam ketetapan MPR No.18 dinyatakan bahwa pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang konsistem dalam kehidupan bernegara.


2.2 Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah sebagai sarana pemersatu masyarakat, sehingga dapat dijadikan prosedur penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri negara Indonesia tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.

Pada awal mulanya, konsep pancasila dapat dipahami sebagai common platform atauplatform bersama bagi berbagai ideologi politik yang berkembang saat itu di Indonesia. Pancasila merupakan tawaran yang dapat menjembatani perbedaan ideologis di kalangan anggota BPUPKI. Pancasila dimaksudkan oleh Ir. Soekarno pada waktu itu yaitu sebagai asas bersama agar dengan asas itu seluruh kelompok yang terdapat di negara Indonesia dapat bersatu dan menerima asas tersebut.

Menurut Adnan Buyung Nasution, telah terjadi perubahan fungsi pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila yang sebenarnya dimaksudkan sebagai platform demokratis bagi semua golongan Indonesia. Perkembangan doktrinal pancasila telah mengubahnya dari fungsi awal pancasila sebagaiplatform bersama bagi ideologi politik dan aliran pemikiran sesuai dengan rumusan pertama yang disampaikan oleh Soekarno menjadi ideologi yang komprehensif integral. Ideologi Pancasila menjadi ideologi yang khas, berbeda dengan ideologi lain.

Pernyataan Soekarno ini menjadi jauh berkembang dan berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh Prof. Notonagoro. Beliau melalui interprestasi filosofis memberi status ilmiah dan resmi tentang ideologi bagi masyarakat Indonesia. Yang pada mulanya pancasila sebagai ideologi terbuka sebuah konsensus politik, pancasila menjadi ideologi yang benar-benar komprehensif. Interprestasi ini berkembang luas, masif bahkan monolitik pada masa pemerintahan orde baru.

Pancasila dilihat dari sudut politik merupakan sebuah konsensus politik, yaitu suatu persetujuan politik yang disepakati bersama oleh berbagai golongan masyarakat di negara Indonesia. Dengan diterimanya pancasila oleh berbagai golongan dan aliran pemikiran bersedia bersatu dalam negara kebangsaan Indonesia. Dalam istilah politiknya, Pancasila merupakan common platform, atau common denominator masyarakat Indonesia yang plural. Sudut pandang politik ini teramat penting untuk bangsa Indonesia sekarang ini. Jadi, sebenarnya perkembangan Pancasila sebagai doktrin dan pandangan dunia yang khas tidak menguntungkan kalau dinilai dari tujuan mempersatukan bangsa.

Pancasila sebagai dasar negara dalam kedudukannya memiliki fungsi, antara lain :
  • Sumber Hukum negara Indonesia
  • Suasana kebatinan (Geistlichenchinterground) dari Undang-Undang Dasar (UUD). 
  • Merupakan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara
  • Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai sumber semangat UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan
  • Norma-norma yang mewajibkan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara lainya untuk memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

2.3 Nilai yang Terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung didalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan.Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kewarganegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran, atau kenyataan.Estetis, estis maupun religius. Nilai-nilai Pancasila bersibat obyektif dan subyektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau berlaku dimanapun, sehingga dapat diterapkan di negara lain.


 Nilai-nilai pancasila bersifat objektif, maksudnya :
  1. Rumusan dari pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat umum universal dan abstrak.
  2. Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.
  3. Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sumber  dari segala sumber hukum di Indonesia.
 Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada bangsa Indonesia sendiri karena: 
     1. Nilai- nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia.
     2. Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.
    3. Nilai-nilai pancasila terkandung nilai kerohanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa  Indonesia.










BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
                Jadi pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia. Yang mempunyai fungsi sebagai sarana yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia dan mempunyai nilai-nilai objektif dan subjektif.

3.2 Saran
            Saran dari kelompok kami untuk seluruh masyarakat di Indonesia, antara lain:
1.    Jika sudah mengetahui pengertian dari pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara memberi tahu kepada orang-orang yang belum mengerti.
2.    Jika sudah mengetahui fungsi-fungsi dari pancasila sebagai ideologi, sebaiknya kita praktekkan dikehidupan.
3.    Bagi generasi pemuda bangsa lebih mencintai budaya sendiri, dan lebih ingin mencari tahu tentang filsafat Negara Indonesia ini.








DAFTAR PUSTAKA
https://www.google.com/search?q=ideologi+pancasila&ie=utf-8&oe=utf-8#q=pancasila+sebagai+ideologi+bangsa+dan+negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar