Rabu, 21 Desember 2016

Kelompok 8
Anggota :
1.    Winda Riskianita
2.    Annika Niendhia
3.    M. Chana El Achyar 
4.  Abel Pratama




            Berbicara tentang rencana tidak lepas dari suatu kajian potensi yang dimiliki suatu wilayah. Sehingga berdasarkan potensi tersebut, kita dapat melihat lebih jauh seperti apa rencana yang akan kita laksanakan. Berbicara tentang potensi yang dimiliki wilayah, itu artinya kita dituntut untuk mengetahui seperti apa modal yang dimiliki untuk mengelola wilayah tersebut. Yakni yang dimaksud adalah relasi antara Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Oleh karena itu, kita harus mampu meningkatkan kualitas dan mutu  SDM dari wilayah tersebut. Apa lah artinya wilayah yang kaya akan sumber daya alam, sementara SDM-nya tidak memiliki kekuatan ataupun strategi untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam yang kaya itu. Untuk itu seorang perencana harus memiliki setidaknya suatu pandangan yang lebih jauh atapun tidak pragmatis. Sehingga kebijakan yang dibuat tidak semata untuk kepentingan sesaat tetapi untuk kesejahteraan masa depan yang lebih jauh.

Memang hal mewujudkan kesejahteraan suatu wilayah bukan perkara mudah atau bukan halnya seperti magic. Dimana sutau proses kebijakan tersebut akan dihadapkan berbagai macam hambatan dan rintangan. Dan ini lah tugas seorang perencana untuk melihat relasi antara sumber daya manusia dengan sumber daya alam. Sehingga akan tercapai suatu tujuan apabila keduanya saling mendukung.

            Secara sederhana, penataan ruang dapat dipahami sebagai upaya melakukan perubahan yang lebih baik dari sebelumnya yang ditandai oleh membaiknya faktor-faktor produksi. Sehingga dari hal tersebut akan terciptalah kesempatan kerja, investasi, dan teknologi yang dipergunakan dalam proses produksi. Secara mudah, perekonomian wilayah yang meningkat dapat diindikasikan  dengan meningkatnya proses antara konsumsi dengan produksi antar wilayah.

            Seperti halnya diatas, bahwa penataan ruang itu tidak cukup hanya sebatas perencanaan tata ruang saja. Tetapi juga sangat dibutuhkan pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang. Yang artinya tidak hanya kepuasan sesaat saja tetapi memiliki hasil yang berkesinambungan dimasa depan. Dengan kata lain bahwa rencana tata ruang tersebut dilakukan agar relasi manusia dengan lingkungannya dapat berjalan serasi, selaras, seimbang untuk tercapainya kesejahteraan yang lebih jauh. Pengendalian yang berarti pengawasan atas terlaksananya proses pembangunan wilayah sehingga pelaksanaan pembangunan tetap dalam koridor penetapan tujuan Rencana Tata Ruang Wilayh (RTRW).

            Dengan pendekatan wilayah dalam arti sempit, bahwa seorang perencana harus memperhatikan ruang dengan segala kondisinya. Dimana seorang perencana harus memperhatikan bagaimana seharusnya rencana kegiatan yang akan dilakukan sesuai dengan potensi yang dimiliki wilayah tersebut. Sehingga penggunaan ruang tesebut menghasilkan efisiensi terhadap kemakmuran masyarakatnya.

            Dari pembahasan yang lebih dalam, dimana seorang perencana tata ruang wilayah menurut kami harus melihat faktor besar yang menentukan berjalannya proses perencanaan tersebut. Misalnya jika seorang perencana akan memformat sebuah wilayah menjadi kawasan industri maka seorang perencana harus memandang lebih jauh demi pengembangan ekonomi wilayah itu. Yakni yang dimaksud adalah :

1.      SDM (Sumber Daya Manusia)
2.      SDA (Sumber Daya Alam)
3.      Infrastruktur

Pengertian Umum :

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.

Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.

Penataan Ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang. Yang dimaksud dengan wujud struktural pemanfaatan ruangadalah susunan unsur-unsur pembentuk lingkungan sosial dan lingkungan buatan yang secara struktural berhubungan satu dengan lainnya membentuk tata ruang; diantaranya meliputi pusat pelayanan seperti pusat kota, lingkungan; prasarana jalan seperti jalan arteri, kolektor, lokal dan sebagainya. Sementara pola pemanfaatan ruang adalah bentuk pemanfaatan ruang yang menggambarkan ukuran fungsi, serta karakter kegiatan manusia dan atau kegiatan alam; diantaranya meliputi pola lokasi, sebaran permukiman, tempat kerja, industri, dan pertanian, serta pola penggunaan tanah perdesaan dan perkotaan.

Untuk itu seorang perencana dituntut dapat menimbang langkah-langkah perencanaan yang sesuai dengan aspek dan karakteristik wilayah. Yakni :
1.      Mengidentifikasi permasalahan
Seorang perencana wilayah dapat memilih dan memprioritaskan alternatif mana yang lebih  dibutuhkan untuk pengembangan yang akan dilaksanakan.
2.      Penetapan tujuan
Setelah itu seorang perncana dapat menetapkan tujuan yang akan dilaksanakan. Baik secara umum maupun secara khusus.

3.      Mengidentifikasi langkah-langkah untuk mencapai tujuan yang ditetapkan
Dengan kata lain, bahwa seorang perencana dapat memilih dan memilah langkah-langkah       untuk mencapai tujuan tersebut. Sehingga dapat menghasilkan kejelasan atas langkah-langkah yang dibuat secara akumulatif.

4.      Memilih alternatif yang baik
Setelah dapat mengidentifikasi langkah-langkah yang dibuat. Selanjutnya seorang perencana dapat memilih alternatif yang lebih baik dari beberapa aternatif yang dibuat.

5.      Peraturan
Peraturan merupakan alat yang mengikat atas perencanaan yang dibuat dan untuk dilakasanakan. Sehingga dengan adanya peraturan yang mengikat maka proses berjalannya perencanaan tersebut dapat berjalan sesuai dengan mutu yang diharapkan.

6.      Menyusun kebijakan
Setelah tersusun dari lima langkah diatas. Saatnya lah seorang perencana bertindak dan membuat kebijakan untuk melaksanakan langkah-langkah perencanaan yang dibuat untuk mencapai tujuan yang dimaksud.

Akhirnya dapat kami simpulkan, bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (1997) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Tujuan nasional pemanfaatan tata ruang adalah:
a.        Mencapai pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan     kesejahteraan masyarakat;
b.       Meningkatkan keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah serta keserasian antarsektor melalui pemanfaatan ruang kawasan secara serasi, selaras dan seimbang serta berkelanjutan;
c.         Meningkatkan kemampuan memelihara pertahanan keamanan negara yang dinamis dan memperkuat integrasi nasional
d.       Meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta mencegah timbulnya kerusakan fungsi dan tatanannya.


Rencana Tata Ruang Wilayah  Kota

Pedoman Penyusunan RTRW Kota

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

            Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota ini dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kota oleh pemerintah daerah kota dan para pemangku kepentingan lainnya. Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota bertujuan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah kota yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah kota serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah kota.  

 

Kedudukan RTRW Kota

Rencana umum tata ruang merupakan perangkat penataan ruang wilayah yang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif yang secara hierarki terdiri atas RTRW nasional, RTRW provinsi, dan RTRW kabupaten/kota.  
Rencana umum tata ruang nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah nasional yang disusun guna menjaga integritas nasional, keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah dan antar sektor, serta keharmonisan antar lingkungan alam dengan lingkungan buatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Rencana umum tata ruang provinsi adalah rencana kebijakan operasional dari RTRW Nasional yang berisi strategi pengembangan wilayah provinsi, melalui optimasi pemanfaatan sumber daya, sinkronisasi pengembangan sektor, koordinasi lintas wilayah kabupaten/kota dan sektor, serta pembagian peran dan fungsi kabupaten/kota di dalam pengembangan wilayah secara keseluruhan.
Rencana umum tata ruang kabupaten/kota adalah penjabaran RTRW provinsi ke dalam kebijakan dan strategi pengembangan wilayah kabupaten/kota yang sesuai dengan fungsi dan peranannya di dalam rencana pengembangan wilayah provinsi secara keseluruhan, strategi pengembangan wilayah ini selanjutnya dituangkan ke dalam rencana struktur dan rencan pola ruang operasional. 

Dalam operasionalisasinya rencana umum tata ruang dijabarkan dalam rencana rinci tata ruang yang disusun dengan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan subtansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok yang dilengkapi peraturan zonasi sebagai salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang dapat berupa rencana tata ruang kawasan strategis dan rencana detail tata ruang. 

Kawasan strategis adalah Kawasan yang penataan ruangnya diprioritaskan karena memiliki pengaruh penting terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. 

Rencana tata ruang kawasan strategis adalah upaya penjabaran rencana umum tata ruang ke dalam arahan pemanfaatan ruang yang lebih spesifik sesuai dengan aspek utama yang menjadi latar belakang pembentukan kawasan strategis tersebut. Tingkat kedalaman rencana tata ruang kawasan strategis sepenuhnya mengikuti luasan fisik serta kedudukannya di dalam sistem administrasi. Rencana tata ruang kawasan strategis tidak mengulang hal-hal yang sudah diatur atau menjadi kewenangan dari rencana tata ruang yang berada pada jenjang diatasnya maupun dibawahnya.

            Rencana detail tata ruang merupakan penjabaran dari RTRW pada suatu kawasan terbatas, ke dalam rencana pengaturan pemanfaatan yang memiliki dimensi fisik mengikat dan bersifat operasional. Rencana detail tata ruang berfungsi sebagai instrumen perwujudan ruang khususnya sebagai acuan dalam permberian advise planning dalam pengaturan bangunan setempat dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

Search : 
Di akses : 21 Desember 2016, 22.47
Di akses :  21 Desember 2016, 22.47

Rabu, 05 Oktober 2016

MAKALAH PPKN
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
DAN NEGARA INDONESIA


Di susun Oleh :
1.    Winda Riskianita
2.    Nikhen Puspita Sari
3.    Abel Pratama
4.    Gifari Sudamuntama

Dosen Pembimbing    : Pahman Habibi, SE, MM
Kelas/Prodi                  : 1-C/Manajemen
     
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
2016/2017
KATA PENGANTAR
                Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang karena anugerah-Nya kamidapat menyelesaikan makalah tentang "Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia" ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran  yang sempurna dan menjadi anugerah serta rahmat bagi seluruh alam semesta.
       kami sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang menjadi tugas kami yang berjudul "
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia". Disamping itu, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua kelompok kami yang telah bekerja sama dengan baik untuk pembuatan makalah ini sehingga terealisasikan makalah ini
       Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis maupun bagi para pembaca.




Jakarta, 3 Oktober 2016


Penyusun



DAFTAR ISI

Kata Pengantar ………………………………………………………………….........  2
Daftar Isi ………………………………………………………………………………..  3
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah …………………………………………............. 4
1.2 Rumusan Masalah ……………………………………………………....... 4
1.3 Tujuan Penulisan ……………………………………………………........  4.
BAB II Pembahasan
            2.1 Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara ………………............ 5
            2.2 Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara …………….. 7
            2.3 Nilai yang Terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi
      Bangsa dan Negara ……………………………………………………….. 8
BAB III Penutup
            3.1 Kesimpulan …………………………………………………………………. 9
            3.2 Saran ………………………………………………………………………… 9
Daftar Pustaka ………………………………………………………………………….. 10








BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
            Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
            Ideologi Pancasila juga menyangkut hal-hal yang mendasarkan suatu ajaran yang menyeluruh tentang makna dan nilai-nilai hidup, ditentukan secara kongkrit bagaimana manusia harus bertindak. Ideologi Pancasila tidak hanya menuntun misalnya agar setiap warga negara bertindak adil, saling tolong menolong, saling menghormati antar sesama manusia, lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau kepentingan golongan dan sebagainya, melainkan juga ideologi Pancasila akan menuntut ketaatan kongkrit, harus melaksanakan ini dan itu, dan bahkan seringkali menuntut dengan mutlak orang harus bersikap dan bertindak tertentu.

1.2  Rumusan Masalah
      1. Mengapa pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara?
      2. Apa fungsi pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara?
      3. Apa saja nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai ideologi                        
            Bangsa dan Negara?

1.3  Tujuan Penulisan
       1. Mengetahui alasan pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
       2. Mengetahui fungsi pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
       3. Mengetahui nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai ideologi bangsa  
            dan Negara

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta menjunjung tinggi nilai keadilan.

Ketetapan bangsa Indonesia mengenai pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam ketetapan MPR No. 18 Tahun 1998 tentang pencabutan dari ketetapan MPR No. 2 tahun 1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada pasal 1 ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 45 ialah dasar negara dari negara NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dari ketetapan MPR tersebut dapat kita ketahui bahwa di Indonesia kedudukan pancasila sebagai ideologi nasional, selain kedudukannya sebagai dasar negara.

Pancasila sebagai ideologi negara yang berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan yang konkret dan operasional aplikatif, sehingga tidak hanya dijadikan slogan belaka. Dalam ketetapan MPR No.18 dinyatakan bahwa pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang konsistem dalam kehidupan bernegara.


2.2 Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah sebagai sarana pemersatu masyarakat, sehingga dapat dijadikan prosedur penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri negara Indonesia tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.

Pada awal mulanya, konsep pancasila dapat dipahami sebagai common platform atauplatform bersama bagi berbagai ideologi politik yang berkembang saat itu di Indonesia. Pancasila merupakan tawaran yang dapat menjembatani perbedaan ideologis di kalangan anggota BPUPKI. Pancasila dimaksudkan oleh Ir. Soekarno pada waktu itu yaitu sebagai asas bersama agar dengan asas itu seluruh kelompok yang terdapat di negara Indonesia dapat bersatu dan menerima asas tersebut.

Menurut Adnan Buyung Nasution, telah terjadi perubahan fungsi pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila yang sebenarnya dimaksudkan sebagai platform demokratis bagi semua golongan Indonesia. Perkembangan doktrinal pancasila telah mengubahnya dari fungsi awal pancasila sebagaiplatform bersama bagi ideologi politik dan aliran pemikiran sesuai dengan rumusan pertama yang disampaikan oleh Soekarno menjadi ideologi yang komprehensif integral. Ideologi Pancasila menjadi ideologi yang khas, berbeda dengan ideologi lain.

Pernyataan Soekarno ini menjadi jauh berkembang dan berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh Prof. Notonagoro. Beliau melalui interprestasi filosofis memberi status ilmiah dan resmi tentang ideologi bagi masyarakat Indonesia. Yang pada mulanya pancasila sebagai ideologi terbuka sebuah konsensus politik, pancasila menjadi ideologi yang benar-benar komprehensif. Interprestasi ini berkembang luas, masif bahkan monolitik pada masa pemerintahan orde baru.

Pancasila dilihat dari sudut politik merupakan sebuah konsensus politik, yaitu suatu persetujuan politik yang disepakati bersama oleh berbagai golongan masyarakat di negara Indonesia. Dengan diterimanya pancasila oleh berbagai golongan dan aliran pemikiran bersedia bersatu dalam negara kebangsaan Indonesia. Dalam istilah politiknya, Pancasila merupakan common platform, atau common denominator masyarakat Indonesia yang plural. Sudut pandang politik ini teramat penting untuk bangsa Indonesia sekarang ini. Jadi, sebenarnya perkembangan Pancasila sebagai doktrin dan pandangan dunia yang khas tidak menguntungkan kalau dinilai dari tujuan mempersatukan bangsa.

Pancasila sebagai dasar negara dalam kedudukannya memiliki fungsi, antara lain :
  • Sumber Hukum negara Indonesia
  • Suasana kebatinan (Geistlichenchinterground) dari Undang-Undang Dasar (UUD). 
  • Merupakan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara
  • Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai sumber semangat UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan
  • Norma-norma yang mewajibkan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara lainya untuk memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

2.3 Nilai yang Terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung didalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan.Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kewarganegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran, atau kenyataan.Estetis, estis maupun religius. Nilai-nilai Pancasila bersibat obyektif dan subyektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau berlaku dimanapun, sehingga dapat diterapkan di negara lain.


 Nilai-nilai pancasila bersifat objektif, maksudnya :
  1. Rumusan dari pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat umum universal dan abstrak.
  2. Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.
  3. Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sumber  dari segala sumber hukum di Indonesia.
 Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada bangsa Indonesia sendiri karena: 
     1. Nilai- nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia.
     2. Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.
    3. Nilai-nilai pancasila terkandung nilai kerohanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa  Indonesia.










BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
                Jadi pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia. Yang mempunyai fungsi sebagai sarana yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia dan mempunyai nilai-nilai objektif dan subjektif.

3.2 Saran
            Saran dari kelompok kami untuk seluruh masyarakat di Indonesia, antara lain:
1.    Jika sudah mengetahui pengertian dari pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara memberi tahu kepada orang-orang yang belum mengerti.
2.    Jika sudah mengetahui fungsi-fungsi dari pancasila sebagai ideologi, sebaiknya kita praktekkan dikehidupan.
3.    Bagi generasi pemuda bangsa lebih mencintai budaya sendiri, dan lebih ingin mencari tahu tentang filsafat Negara Indonesia ini.








DAFTAR PUSTAKA
https://www.google.com/search?q=ideologi+pancasila&ie=utf-8&oe=utf-8#q=pancasila+sebagai+ideologi+bangsa+dan+negara

Rabu, 21 September 2016

MAKALAH PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL......................................................................................   i
KATA PENGANTAR.................................................................................... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................iii

BAB I PENDAHULUAN        
1.1. Latar Belakang...........................................................................................   1
1.2.  Rumusan Masalah.....................................................................................   1


BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Demokrasi...............................................................................   3
2.2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama.........................................   5
2.3. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru..........................................   8
2.4. Demokrasi di Indonesia Era Reformasi.....................................................   9

BAB III PENUTUP        
3.1.  Kesimpulan..............................................................................................   11
3.2.  Saran........................................................................................................   11

DAFTAR PUSTAKA...................................................................................   12
    

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
 Negara Kestuan Republik Indonesia merupakan negara yang terdiri dari belasan ribu pulau,negara yang kaya akan sumber daya dan budaya,negara dengan penduduk terpadat ke-3 di dunia,negara yang makmur, aman dan tentram,negara yang merupakan tanah air kita yang selalu kita cintai dan banggakan dimanapun kita berada,karena kita adalah putra putri Indonesia.
Bangsa Indonesia dengan segala keanekaragamanya merupakn suatu ciri khas yang tidak dimiliki oleh negara lain.Kita memiliki idologi dan dasar hukum yang sama,tujuan yang sama dan jiwa yang sama,semuanya terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.Semua yang kita yakini dan kita laksanakan semata mata agar sesuai dengan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
Dalam dasar negara juga tercantun kedaulatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,yang kita amalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai dewan perwakilan,perwakilan inilah yang merupakan jembatan penghubung antara penguasa dan asal dari kekuasaan itu sendiri yaitu rakyat.Dalam pemerintahan Indoesia rakyat adalah aspek terpenting dalam kekusaan karena sistem pemerintahan Indonesia yang berlaku saat ini merupakan Demokrasi.
Dengan dibuatnya makalah ini sebagai penilaian untuk UKD III sekaligus dapat menuangkan pengetahuan tentang apa itu demokrasi dan bagaimana pelaksaanaan demokrasi di Indonesia dengan mengkaji tentang Pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak masa Orde Lama,Orde Baru dan Orde Reformasi.

1.2  Rumusan Masalah
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1.   Apakah arti dari demokrasi?
2.   Bagaimana pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama?
3.   Bagaimana pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru?
4.   Bagaimana pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 .Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.(Moh.Mahfud MD.2000:9)
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengn kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sedangkan dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melaui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Perkembangan demokrasi di mulai dari demokrasi langsung, demokrasi kuno, yang mulai timbul dan berkembang sejak jaman yunani kuno sampai pada perkembangannya mencapai demokrasi tidak langsung, demokrasi perwakilan atau demokrtasi modern. Ini terjadi sekitar abad ke XVII dan abad XVIII, maka dalam hal ini akan erat hubungannya dengan ajaran-ajaran para sarjana hukum alam. Terutama ajaran Montesquieu, yaitu ajaran tentang pemisahan kekuasaan yang kemudian terkenal dengan nama Trias Politica.Ajaran inilah yang menentukan tipe dari demokrasi modern. Dan ajaran Rosseau yaitu ajaran kedaulatan rakyat yang justru tidak dapat dipisahkan dengan demokrasi. Namun dalam perkembangannya ke depan, konsep demokrasi demikian mengalami berbagai perubahan-perubahan sesuai perkembangan pengetahuan.
Pada pelaksanaanya demokrasi hanya dipandang sebatas melaksanakan pesta demokrasi atau yang sering kita sebut sebagai pemilihan umum,padahal demokrasi bermakna luas,bukan hanya sebatas hak untuk memilih tanpa dipengaruhi atau dengan paksaan siapapun.Esensi demokrasi begitu dalam dan erat kaitanya dengan rakyat sebagai pemegang kekuasaan yang sebenarnya.
Demokrasi merupakan cara yang dipilih Indonesia untuk menjalankan pemerintahanya sebaik mungkin,tujuanya supaya dalam pemerintahan juga terdapat kepentingan rakyat yang diwakilkan kepada wakil rakyat yang disampaikan kepada para pemimpin yang telah kita pilih supaya kehidupan bangsa tidak condong kepeda kalangan tertentu tetapi mewakili seluruh kepentin gan rakyat Indonesia demi kesejahteraan bersama.
Pelaksanaan demokrasi saat ini sudah dikatakan cukup baik dalam hal transparansi pemerintahan,walaupun banyak indikasi kecurangan dalam pemilu hal ini tentu menjadi sebuah langkah awal bahwa rakyat semakin tahu dan peduli akan peranya di dalam pemerintahan,kemakmuran dan kesejahteraan rakyat tentu saja menjadi tujuan utama negara yang menganut pemeritahan demokrasi.

2.2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
Pada masa orde lama ada dua pelaksanaan
1.  Masa demokrasi leberal
2.  Masa demokrasi terpimpin

1.   Masa demokrasi liberal
Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi parlementer atau demokrasi liberal. Demokrasi pada masa itu telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik. Ketegangan politik demokrasi liberal atau parlementer disebabkan hal-hal sebagai berikut
1  Dominanya politik aliran maksudnya partai politik yang sangat mementingkan kelompok atau alirannya sendiri dari pada mengutamakan kepentingan bangsa
2.   Landasan sosial ekonomi rakyat yang masih rendah
3.   Tidka mampunya para anggota konstituante bersidang dalam mennetukan dasar negara.

Presiden sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi 3 keputusan yaitu:
1)    Menetapkan pembubaran konstituante
2)    Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali sebagai konstitusi negara dan tidak 
       berlakunya UUDS 1950
3)    Pembentukan MPRS dan DPRS
Dengan turunnya dekrit presiden berakhirlan masa demokrasi parlementer atau demokrasi liberal(www.wikibooks.org)
Pada massa ini kekuatan demokrasi belum tampak karena demokrasi dan pemerintahan masih berpusat pada bangsawan dan kaum terpelajar,sehingga rakyat kebanyakan tidak mengerti apa itu demokrasi,mengingat usia kemerdekaan Indonesia yang masih muda saat itu dan keadaan sosial politik yang belum stabil setelah penggantian konstitusi,maka tak ayal banyak rakyat Indonesia yang terutama berada di bawah garis kemiskinan lebih memikirkan kelangsungan hidupnya daaripada harus memikirkan tentang demokrasi dan pemerintahan.

2.  Masa demokrasi terpimpin
Menurut Ketepan MPRS no. XVIII/MPRS /1965 demokrasi trepimpin adalah kerakyatan yang dipimpn oleh hikmat kebijaksamaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi terpimpin merupakan kebalikan dari demokrasi liberal dalam kenyataanya demokrasi yang dijalankan Presiden Soekarno menyimpang dari prinsip-prinsip negara demokrasi.
Penyimpanyan tersebut antara lain:
1.  Kaburnya sistem kepartaian dan lemahnya peranan partai politik
2.  Peranan parlemen yang lemah
3.  Jaminan hak-hak dasar warga negara masih lemah
4.  Terjadinya sentralisasi kekuasaan pada hubungan antara pusat dan daerah
5.  Terbatasnya kebebasan pers sehingga banyak media masa yang tidak dijinkan terbit.
Bahkan pada masa ini untuk para pemain politik. Demokrasi hanyalah sebuah kendaraan. Layaknya mobil, demokrasi merupakan sarana mereka untuk maju sebagai pemimpin politik. Sarana untuk mengeksploitasi simpati rakyat untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya. Kita hidup di negara dimana untuk menjadi politikus, bukanlah otak dan hati yang diperlukan, namun uang dan darah. Kita hidup di negara dimana kampanye politik bukanlah sebuah sarana debat namun sebuah konser dangdut. Kita hidup di demokrasi dimana perwakilan kita hanya dapat meluluskan tujuh dari target lima-puluh pekerjaan mereka. Demokrasi, pada akhirnya, menjadi sebuah sarana baik yang dimanfaatkan oleh pemain politik. Ini bukan salah mereka. Ini juga bukan salah sistem demokrasi ini. Namun, ini adalah celah demokrasi, karena kebanyakan pemilih di Indonesia bukanlah dari kaum yang berpendidikan tinggi. Ini adalah fakta yang kita harus akui. Dan ini adalah celah yang dimanfaatkan dengan baik oleh pemain politik.       
Akhirnya dari demokrasi terpimpin memuncak dengan adanya pemberontakan G 30 S / PKI pada tanggal 30 September 1965. Demokrasi terpimpin berakhir karena kegagalan presiden Soekarno dalam mempertahankan keseimbangan antara kekuatan yang ada yaitu PKI dan militer yang sama-sama berpengaruh. PKI ingin membentuk angkatan kelima sedangkan militer tidak menyetujuinya.Entah terjadi konspirasi atau memeng begini adanya,Akhir dari demokrasi terpimpin ditandai dengan dikeluarkannya surat perintah 11 Maret 1966 dari Presiden Soekarno kepada Jenderal Soeharto untuk mengatasi keadaan.11 Maret 1966 Adalah hari bersejarah dikeluarkanya Supersemar,walaupun sampai saat ini kita tidaak tahu menahu tentang kenyataan dimana bukti tertulis itu berada saat ini,negara hanya menyatakan “raib” atas keadaan ini.
Pada era orde lama (1955-1961), situasi negara Indonesia diwarnai oleh berbagai macam kemelut ditngkat elit pemerintahan sendiri. Situasi kacau (chaos) dan persaingan diantara elit politik dan militer akhirnya memuncak pada peristiwa pembenuhan 6 jenderal pada 1 Oktober 1965 yang kemudian diikuti dengan dengan krisi politik dan kekacauan sosial.Peristiwa yang sangat memilukan bangsa ini,Pada ahirnya rakyat menjadi tidak percaya dengan pemerintahan,walaupun sesungguhnya bukan rakyat yang meminta Ir.Soekarno mundur dari jabatanya sebagai presiden. Pada massa ini persoalan hak asasi manusia tidak memperoleh perhatian berarti, bahkan cenderung semakin jauh dari harapan.dengan adanya peristiwa 1965 yang menimbulkan banyak korban nyawa yang tak bersalah dari berbagai kalangan sampai pada peristiwa 1966 yang mengukir sejarah baru Indonesia dengan diterbitkanya Supersemar.Berikut adalah unsur-unsur yang diperlukan dalam penegakan demokrasi :

Unsur-unsur Penegakan Dremokrasi
1.  Negara hukum
2.  Masyarakat madani
3.  Infrastruktur politik (parpol, kelompok gerakan, kelompok kepentingan, kelompok penekan)
4.  Pers yang bebas dan bertanggung jawab

Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer
1.  Kekuasaan legislatif lebih kuat dari pada kekuatan ekspekutif
2.  Meteri-menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan tindakan kepada DPR
3.  Program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian anggota parlemen.

Dengan sistem parlementer terutama pada point ketiga tentu saja demokrasi hanya lah sebuah impian rakyat karena jelas pemerintahan berada di tangan penguasa politik terutama yang memiliki kekuatan mayoritas dalam kabinet.

2.3. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru

  Pemerintahan Orde Lama berakhir setelah keluar Surat Perintah Sebelas Maret 1966 yang dikuatkan dengan Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966. Sebagai pengganti masa Orde Lama, maka muncul pemerintahan Orde Baru dengan dukungan kekuatan TNI-AD sebagai kekuatan utama.
Pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru ditandai perbedaan, yaitu dilaksanakan pemilihan umum dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia lebih dari lima kali untuk memilih anggota DPRD  tingkat I, DPRD tingkat II, dan DPRD. Pemilihan tersebut kemudian membentuk MPR yang bertugas menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.(Kacung maridjan,2010:64)
Dari hasil pemilu 1971 sampai pemilu 1997, pucuk pemerintahan tidak pernah mengalami pergantian, hanya pejabat setingkat menteri yang silih berganti.Pucuk kekuasaan tidak pernah digantikan orang lain,Soeharto menjabat 32 tahun karena pada massa itu belum dikenal adanya pembatasan kekuasaan presiden tentang periode jabatan.
Namun terjadi kemajuan pesat di bidang pembangun secara fisik dengan bantuan dari negara asing yang memberikan pinjaman lunak. Oleh karena besarnya pinjaman yang menjadi beban pemerintah, bersamaan dengan krisis ekonomi maka pemerintahan menjadi goyah.Kita melepaskan PT.Freeport dengan sisitem pembagian saham,dan lebih parahnya lagi mayoritas atau hampir bisa dikatakan seluruh keuntungan PT.Frepoort mengalir ke devisa Amerika sebagai negara kreditur kita. Selain itu, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara pada rezim orde baru kurang kosekuen dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Tanggal 21 Mei 1998 presiden resmi mengundurkan diri.
Kekuasaan Orde Baru sampai tahun 1998 dalam ketatanegaraan Indonesia tidak mengamalkan nilai-nilai demokrasi. Praktik kenegaraan Orde Baru dijangkiti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan demikian dapaat dikatakan bahwa demokrasi pada masa orde baru hanya sekedar formalitas belaka,toh pada ahirnya rezim yang berkuasa akan tetap menekan kita untuk memilihnya kembali menjadi penguasa di negeri ini,

2.4.  Demokrasi di Indonesia Era Reformasi
Gerakan reformasi membawa perubahan-perubahan dalam bidang politik dan usaha penegakkan kedaulatan rakyat, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan mengurangi dominasi pemerintah dalam kehidupan politik.Dengan pengangkatan BJ Habibie sebagai presiden baru berubah juga pola otoriter penguasa yang selama 32 tahun kita rasakan ketika massa pemerintahan Soeharto.(Soehino,2010:108)
Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada UUD 1945 yang telah diamandemen oleh MPR.  Dengan penyempurnaan pelaksanaannya, meningkatkan peran lembaga-lembaga negara dengan menegakkan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan, (check and balance system ) yang jelas antar lembaga-lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif dan yang lebih jelas tidak ada kekuasaan berlebih pada salah satu lembaga, seperti berikut :
1.    Presiden dan wakil Presiden dipilih dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali jabatan yang sama.
2.    DPA  dihapuskan
3.    Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan hasil pemilu. Nuansa demokrasi sangat terasa dalam era reformasi ini, terutama dalam hal penegakkan HAM dan usaha recovery ekonomi dan kemandirian bangsa.
 

BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Negara Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang yang berusaha untuk membangun system politik demorkasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun 1945, dan kemerdekaan Negara Indonesia, berbagai hal berkenaan dengan hubungan Negara, masyarakat telah di atur dalam UUD 1945.

3.2  Saran
Setelah selesainya makalah ini, disana sini banyak kekurangan dari benarnya. Maka kami selaku penyusun makalah ini berharap kritik dan sarannya yang sifatnya membangun. Karena kami selaku penyusun masih dalam tahap belajar. Atas saran-saranya kami mengucapkan terima kasih dan semoga makalah iniberguna bagi penyusun dan pembacanya.

 DAFTAR PUSTAKA

Anwary S.Dr. “Bunga Rampai Amanat Rkyat Jilid I”, Jakarta, Penerbit Institute of socio economics and political studies, 2001.

Arifin Rahman, “Sistem Politik Indonesia Dalam Prespektif Struktural dan Fungsional” Surabaya, SIC. 1998.

http://yusila94.blogspot.co.id/2013/01/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia.html